Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Hasil ujian Kompetensi Keahlian dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder.Mekanisme dan proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan diselenggarakan dengan pendekatan berbasis kompetensi dan dirancang agar relevan dengan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja. Dalam implementasinya peserta didik memperoleh pengalaman belajar untuk dapat mengembangkan potensi masing-masing dan menguasai secara tuntas (mastery) tahap demi tahap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarinya. Salah satu strategi pembelajaran di SMK yaitu pembelajaran yang dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam bentuk bekerja langsung dalam proses produksi sebagai wahana pembelajaran (production-based training) agar peserta didik mendapat pengalaman bekerja sekaligus mengasah kompetensinya.
Ujian kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK meliputi mata pelajaran Kompetensi Keahlian yang bervariasi, hingga saat ini memiliki spektrum keahlian sebanyak 121 kompetensi keahlian. Untuk itu perlu dirumuskan suatu pola pendidikan yang dapat melayani kebutuhan keberagaman SMK saat ini. Ujian mata pelajaran kompetensi keahlian dirancang untuk dapat mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku siswa terhadap kompetensi sesuai karakteristik kompetensi keahlian. Untuk itu soal ujian kompetensi keahlian dikembangkan dalam bentuk ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan yang dilaksanakan secara individual.
Demikian halnya kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, sehingga sistem penilaian hasil belajar menggunakan model penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun secara tidak langsung. Penilaian dapat dilakukan melalui bukti hasil belajar (evidence of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian/Ujian Produktif SMK. Sejalan dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan kendali mutu dan penjaminan mutu (quality control dan quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait (stakeholders).
Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Soal-soal ujian Praktik Kejuruan peserta didik diharapkan dapat menghasilkan media pembelajaran yang nantinya gunakan di sekolah atau bahkan dijual kepada masyakarat..
Link contoh soal UKK